Ombudsman Sumbar Minta BPJS Kesehatan Tuntaskan Pending Klaim Rumah Sakit

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi meminta BPJS Kesehatan tuntaskan penyelesaian sengketa pending claim BPJS Kesehatan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi bertemu Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Oktavianus Ramba dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman. [foto: Ombudsman Sumbar]

Langgam.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi meminta BPJS Kesehatan tuntaskan penyelesaian sengketa pending klaim BPJS Kesehatan rumah sakit di Sumbar.

"Sementara ini, kami mendapatkan data jumlah pending klaim BPJS Kesehatan mencapai lebih kurang Rp88 miliar untuk 40 rumah sakit yang telah menyerahkan data. Kalau di total, tentu akan lebih banyak," ujar Adel saat berkoordinasi dengan Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan Oktavianus Ramba, didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman, Kamis, (20/2/2025) di Kantor BPJS Padang.

Adel mengungkapkan bahwa rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami khawatir, pending klaim bisa mengganggu layanan kesehatan, menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi," ucap Adel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).

Adel berharap, BPJS Kesehatan lebih transparan ke pihak rumah sakit, membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit.

Selain itu, terang Adel, tentu saja rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.

"Rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya," bebernya.

Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba mengatakan pihak berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pending klaim ini.

Oktivianus mengungkapkan bahwa pending klaim ini maksudnya bukan tidak akan dibayarkan, tapi ada yang perlu diperiksa kembali dikarenakan belum terdapat kesesuaian antara kaidah administratif, kodefikasi, dan kaidah medis.

"Kami sangat terbuka untuk penyelesaian masalah ini, kami setuju masalah pending klaim jangan sampai mengganggu layanan jaminan kesehatan. Kami juga punya help desk khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Ia mengatakan, setiap tahunnya BPJS di Sumbar ini menyelesaiakan klaim pembayarahan hingga Rp.3,1 triliun. Jadi, jumlahnya pending claimnya kecil, lebih kurang 1 persen dari claim yang ada.

"Tapi, kami komit untuk menyelesaikan. Dan kami berterima kasih, Ombudsman terus memberikan atensi pengawasannya agar penyelenggaraan pelayanan kami terus meningkat lebih baik," tutur Oktavianus. (*/yki)

Baca Juga

Pertama di Sumbar, SPH Terima Bintang 3 dari BPJS Kesehatan
Pertama di Sumbar, SPH Terima Bintang 3 dari BPJS Kesehatan
Ombudsman Sumbar melakukan kunjungan ke RS M Djamil Padang pada Selasa (18/2/2025). Kunjungan Ombudsman Sumbar dalam rangka
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Ombudsman Sumbar Kunjungi RS M Djamil Padang
Gubernur Sambut Kepala Ombudsman Sumbar yang Baru, Bahas Evaluasi dan Layanan Publik
Gubernur Sambut Kepala Ombudsman Sumbar yang Baru, Bahas Evaluasi dan Layanan Publik
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Nadjih melantik Adel Wahidi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar periode 2025-2030.
Adel Wahidi Dilantik Jadi Kepala Ombudsman Sumbar Periode 2025-2030
Asisten Ombudsman RI Adel Wahidi terpilih sebagai Kepala Ombudsman Sumbar periode 2025-2030.Terpilihnya Adel Wahidi ini disampaikan
Adel Wahidi Terpilih jadi Kepala Ombudsman Sumbar, Bakal Dilantik 3 Februari
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
Jaga Pelayanan, RSUP M Djamil Jalani Rekredensial dari BPJS Kesehatan