DPP LDII Usulkan Beberapa Instansi Penyelenggara Haji Jadi Satu Kementerian

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU

Pengurus DPP LDII hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah di DPR RI. [foto: Ist]

InfoLanggam - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko mengatakan, pihaknya menargetkan Revisi UU Haji dan Umrah dapat diselesaikan secepatnya.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas-ormas Islam pada Rabu (19/2/2025).

“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji dari Kemenag RI. Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ungkapnya.

Singgih Januratmoko menyebutkan, pihaknya sedang berproses menyusun draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah. RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan merupakan salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan.

“Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait dalam rangka memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah,” bebernya.

Hal itu dipandang penting, lanjut Singgih, karena proses pembangunan merupakan tanggung jawab nasional.

“Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji baik pelayanan di dalam dan di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Singgih, atas dasar tersebut, RUU perubahan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan. Merespon perubahan kebijakan dan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Saat ini membutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilaksanakan dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan dukungan Majelis Ulama Indonesia dan Ormas Islam dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien,” tuturnya.

Pada RDPU Panja Haji dan Umrah itu, DPP LDII diwakili Wakil Bendahara Umum DPP LDII Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII Richan Mudzakar.

Imam Bashori mengungkapkan, perubahan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memiliki semangat untuk memberikan pelayanan terbaik.

”Semangat membangun perhajian Indonesia lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji maupun kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Semangat berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka lebih menikmati keuntungan dana haji tersebut,” terangnya.

Imam Bashori mengatakan, penyelenggaraan haji Indonesia cukup baik, namun perlu penyempurnaan. “Penyempurnaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan haji mulai dari keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dan kembali ke tanah air,” beber Imam.

Ia menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji termasuk beberapa instansi penyelenggara haji dijadikan menjadi satu kementerian.

“Sekaligus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergabung ke kementerian, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan haji menjadi satu pintu satu penanggung jawab,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya perubahan Undang-undang tentang penyelenggaraan haji dan umrah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan dengan perubahan Undang-undang tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan dapat terbentuk kementerian haji yang langsung menangani mulai pendaftaran haji hingga pelaksanaan haji,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP),
BP Haji Harap Adanya Kontribusi Perguruan Tinggi Dukung Suksesnya Penyelenggaraan Haji
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Padang memulangkan 3.110 jemaah haji ke tanah suci yang tergabung dalam 6 (enam) kloter.
3.110 Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air
Pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang asal Provinsi Bengkulu ditutup dengan kedatangan kloter 5 dari tanah air pada Kamis (19/6/2025) malam
Tiba di Tanah Air, Kloter 5 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Asal Bengkulu
Pesawat Lion Air JT3081 yang mengangkut jemaah haji kloter 04 Debarkasi Padang mendarat di Bandara International Minangkabau (BIM),
Transit 4 Jam di BIM, Jemaah Kloter 04 Debarkasi Padang Lanjut ke Bengkulu
Jumlah jemaah haji Embarkasi Padang yang meninggal dunia di Tanah Suci bertambah. Terbaru, satu emaah kloter 06 asal Tanah Datar dinyatakan
Satu Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal di Tanah Suci, Dimakamkan di Makkah
Pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimulai pada 11 Juni 2025. Saat ini seluruh jemaah bersiap memasuki fase akhir ibadah
Pemulangan Jemaah Haji Dimulai Besok, Kloter 1 Embarkasi Padang Tiba di Tanah Air 12 Juni