Langgam.id - KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada serentak 2024 pasca keluarnya putusan MK, Rabu (5/2/2025) malam.
Penetapan tersebut berlangsung pada rapat pleno terbuka yang digelar KPU di Hotel Truntum Padang, Kamis (6/2/2025).
Diketahui sebelumnya, penetapan paslon Fadly Amran-Maigus Nasir sempat tertunda lantaran paslon nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan bahwa setelah MK menolak semua gugatan paslon nomor urut tiga, Hendri Septa-Hidayat, Rabu (5/2/2025) malam, maka KPU Padang langsung melakukan penetapan.
"Sesuai dengan arahan KPU RI, setelah sehari keputusan MK keluar, maka harus dilakukan penetapan oleh KPU kabupaten kota," ujar Dorri.
Dorri menjelaskan bahwa pasca penetapan ini selesai, nantinya KPU Kota Padang akan mengusulkan ke DPRD Padang untuk pengesahan.
"Kita sampaikan surat usulan pengesahan pengangkatan ke DPRD," jelas Dorri.
"Pada tanggal 20 Februari mendatang dilakukan pelantikan di Jakarta. Barulah setelah itu resmi bertugas," bebernya. (Iqbal/yki)