Langgam.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan PT Wahana Bumi Sentosa oleh Polsek Lubuk Kilangan kini menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lubuk Kilangan, dianggap kurang tegas dalam menangani perkara yang diajukan oleh PT Dipo Star Finance.
Kuasa hukum PT Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan sejumlah saksi.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Wahana Bumi Sentosa selaku terlapor.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak klien kami PT Dipo Star Finance Cabang Padang hingga pemeriksaan saksi ahli pidana. Namun, hingga kini, direktur perusahaan itu selaku terlapor belum diperiksa karena selalu mangkir," kata Heryanto didampingi partnernya, Shifa Khumaira Nadika, Rabu (5/2/2025).
Heryanto menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penggelapan ini telah dilayangkan sejak Mei 2024. Namun, pihak kepolisian dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika seseorang yang dipanggil oleh pihak kepolisian tidak hadir, penyidik seharusnya mengeluarkan surat panggilan kedua. Jika masih tidak mengindahkan, maka penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah untuk membawa orang tersebut,” jelasnya.
Heryanto juga menegaskan bahwa penyidik Polsek Lubuk Kilangan seharusnya mengikuti aturan dalam Perkap No. 12 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa dalam hal tersangka atau saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, maka dapat dibawa secara paksa oleh penyidik dengan surat perintah membawa.
“Kami telah bersurat ke Kabag Wassidik Polda Sumatra Barat dan surat tersebut telah diterima pada 15 November 2024. Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak lain terhadap laporan kami agar profesionalisme Polsek Lubuk Kilangan tetap terjaga,” tegasnya.
Heryanto juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa delapan unit Mitsubishi Fuso yang terkait dengan dugaan penggelapan telah dilakukan investigasi di daerah Sarolangun.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, yang menguatkan dugaan tindak pidana yang melibatkan Direktur PT Wahana Bumi Sentosa.
Pihak PT Dipo Star Finance berharap Polda Sumatera Barat dapat mengambil langkah tegas dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami menekan pentingnya tindakan transparan dan akuntabel dari aparat kepolisian guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Kami juga sudah lakukan pemanggilan kepada PT WBS dan memberikan tenggang waktu selama dua hari. Jika tidak memenuhi pemanggilan akan dilakukan penjemputan," katanya.