MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen mengenai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (4/2/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Diketahui, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa semua dalil gugatan pemohon yang diajukan tersebut ditolak.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Melalui esepsi yang dibacakan hakim Daniel Yusmic P Foekh terkait diduga ijazah palsu atas nama Khairunas oleh pemohon, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon yang dimaksud.

Terlebih dalam persidangan pihak terkait telah menunjukan langsung ijazah SMA asli Khairunas, dengan disaksikan oleh pihak pemohon, termohon dan bawaslu.

"Sehingga mahkamah mendapatkan keyakinan kuat akan kebenaran bukti dimaksud," ujar Daniel saat pembacaan esepsi.

Kemudian dalil pemohon soal penggunaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024 untuk kegiatan kampanye terselubung, berupa money politic dan dalil pemohon mengenai keterlibatan Aparatur Pemerintah dalam kampanye paslon nomor urut satu.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon telat ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut telah selesai sehingga tidak relevan untuk dipersoalkan lagi," sebutnya.

Tidak hanya itu, dalil pemohon terkait adanya intimidasi, pengrusakan dan penyerangan yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut satu di rumah relawan pemohon juga ditolak oleh MK.

"Mahkamah berpendapat dalil tersebut telat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan persoalan tersebut sudah selesai dan tidak relevan untuk dipersoalkan lagi," tambahnya.

"Mahkamah telah meyakini bahwa pada tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambah Daniel. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Arthur Augusto kiper Semen Padang FC (Foto: ist)
Kiper Arthur Augusto Optimistis Semen Padang FC Bisa Segera Keluar dari Zona Degradasi
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla, dan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Jelang Ramadan