Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi

Satpol PP Padang tertibkan pengepul barang bekas di Kalawi. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, karena tidak menindahkan imbauan petugas.

Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di kawasan Kalawi terdebut, sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan kuranji.

“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Eka, Rabu (22/1/2025).

Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar,  Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan, untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif.

Selain itu, petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.

“Kita amankan satu Unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” ucap Eka.

Tidak hanya itu pengawasan berlanjut ke kawasan depan kantor balai kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

“di sana (Air Pacah) kita juga mengamankan gerobak milik PKL yang sengaja di tinggalkan di atas fasilitas umum (fasum),” ungkapnya.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas Trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas, maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.

Eka berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayahnya. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang dibangun di atas badan jalan yang berada di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat,
Gunakan Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Belibis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan menertibkan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal pemiliknya
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal Pemilik di Jalan Sutan Syahril
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum)
Berjualan di Fasum, Lapak PKL di Lapai Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama Tim Dubalang Kota, TNI dan Polri melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Pauh pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Remaja Diduga Hendak Tawuran Kabur saat Satpol PP Patroli di Pauh, 7 Sajam Diamankan
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum