KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk SANY di Indonesia

KPPU gelar sidang dugaan penguasaan pasar penjualan truk SANNY di Indonesia. (Foto: Dok. Humas KPPU)

Langgam.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek SANY, di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Dalam LDP-nya, Investigator menduga telah terjadi pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek SANY yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dari Sany Group.

Perkara yang bersumber dari laporan publik tersebut melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Diduga Terlapor I bersama Terlapor lainnya mengeluarkan kebijakan bahwa pembelian atas truk merek SANY berikut suku cadangnya harus dilakukan melalui perwakilan Sany International Development, Ltd yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Terlapor I juga menghentikan pasokan truk merek SANY beserta suku cadangnya kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) di tahun 2023. Sebelumnya, PT PBT telah ditunjuk oleh Sany Group sebagai dealer non–eksklusif truk merek SANY.

Akibatnya PT PBT tersingkir dari pasar penjualan dan tidak dapat melayani konsumen serta kehilangan kesempatan untuk meneruskan dan/atau mendapatkan pemasukan dari penjualan produk SANY.

Berdasarkan hal tersebut, Investigator menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penguasaan pasar oleh para Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Telapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya pada tanggal 3 Februari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Ketua KPPU: Target Pertumbuhan 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha
Ketua KPPU: Target Pertumbuhan 8 Persen Hanya Bisa Dicapai dengan Lompatan Persaingan Usaha
Lion Air Group Kembali Mengudara 10 Juni, Ada Persyaratan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang, lion air
Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat, KPPU Soroti Monopoli Avtur Hingga Praktik Kartel Maskapai
Gubernur Mahyeldi Minta KPPU Awasi Persaingan Harga Semen di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Minta KPPU Awasi Persaingan Harga Semen di Sumbar
100 Hari Kerja, KPPU Lakukan Terobosan Awasi Persaingan di Sektor Utama
100 Hari Kerja, KPPU Lakukan Terobosan Awasi Persaingan di Sektor Utama
KPPU Gandeng Kemendagri Ciptakan Persaingan Usaha Sehat di Daerah
KPPU Gandeng Kemendagri Ciptakan Persaingan Usaha Sehat di Daerah
KPPU Ingatkan Peternak di Sumbar Cermati Isi Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan
KPPU Ingatkan Peternak di Sumbar Cermati Isi Perjanjian Kemitraan dengan Perusahaan