Langgam.id - Seekor satwa liar dilindungi jenis Kijang ditangkan warga Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jumat (27/12/2019). Hewan bernama latin Mutiacus Muntjak itu diamankan karena masuk ke pekarangan rumah masyarakat.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra, mengatakan kijang tersebut saat ini sudah diamankan tim BKSDA Agam. Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat ke petugas Resor Konservasi Wilayah (RKW) Agam dan Call Centre BKSDA Sumbar.
Kijang itu dijemput sekitar pukul 10.0 WIB. Sebelumnya satwa tersebut dilaporkan masuk ke pekarangan salah seorang warga atas nama Pandi sekitar pukul 09:00 WIB.
"Kijang ditangkap dan diamankan warga di dalam kandang karena takut satwa itu diburu warga lain, kemudian dilaporkan kepada petugas RKW Agam dan Call Centre BKSDA Sumbar," katanya kepada langgam.id, Jumat (27/12/2019).
Saat dilaporkan, petugas RKW Agam sedang melaksanakan penanganan konflik satwa di Cumateh, Lubuk Basung. Setelah itu mereka bergerak ke Nagari Bayur untuk evakuasi Kijang.
Dari hasil identifikasi, satwa berkelamin betina dan dalam kondisi hamil. Terdapat luka lecet pada bagian kepala dan kaki tersebab gerakan di dalam kandang milik masyarakat yang berukuran kecil.
"Kijang ini akan diobservasi terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan hewan sebelum dilepaskan kembali ke dalam cagar alam Maninjau," katanya.
Seperti diketahui, satwa jenis dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Rahmadi/ICA)