Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Barat (Sumbar) menyita 183 kilogram ganja dari tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang berupaya menyelundupkan barang haram itu dari Sumatra Utara (Sumut).
Para tersangka diketahui bernama Harfan Maulana (32), Wandi April Naldi Nanda (29), serta Hari Honesta (29). Mereka ditangkap petugas di lokasi berbeda di wilayah Sumbar.
Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, petugas pertama kali membekuk Harfan Maulana pada Senin (16/12/2019). Tersangka ini membawa ganja 78 kilogram asal Penyabungan, Sumut.
"Penangkapan tersangka pertama ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan kami. Bahkan personel kami sempat ditabrak. Tersangka berhasil kabur ke ladang sawit milik masyarakat. Kami awalnya hanya menemukan kendaraan tersangka," kata Khasril ketika menggelar konfrensi pers, Kamis (26/12/2019).
Kendaraan tersangka jenis Toyota Agya BA 1436 OK itu ditinggal tersangka di kawasan Bonjol, Kabupaten Pasaman usai berhasil kabur dari kejaran petugas.
Ketika dilakukan penggeledahan di minibus tersebut, petugas mendapati sebanyak 78 kilogram ganja. Petugas sempat menyisir ladang sawit bersama masyarakat, namun tersangka tidak ditemukan.
"Pada Senin 16 Desember 2019, kami mendapat informasi kalau tersangka yang kami cari ini kabur ke Kota Padang dengan menggunakan bus. Kami lakukan penyelidikan dan di dapat bus yang digunakan tersangka," katanya.
Saat dilakukan penghadangan terhadap bus yang ditumpangi, lagi-lagi tersangka berhasil kabur. Tersangka melompat dari jendela dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun kembali terjadi.
"Kami berikan tembakan peringatan, namun tersangka tak mengindahkan. Akhirnya, tersangka menyerah setelah kaki kirinya terkena tembakan. Tersangka dapat kami amankan dan mengakui 78 kilogram ganja itu miliknya," ujarnya.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa saat berhasil kabur di kawasan Bonjol terdapat dua rekannya lain. Hingga kini, BNN Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, berselang beberapa hari, tepatnya pada Rabu (18/12/2019) BNN Sumbar kembali mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ganja dari Sumut yang mencoba memasuki Sumbar. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita petugas sebanyak 105 kilogram ganja.
"Tangkapan kedua ini kami amankan dua orang tersangka. Mereka Wandi April Naldi Nanda dan Hari Honesta. Tersangka ini kami amankan di kawasan Kabupaten Pasaman juga," katanya.
Khasril mengungkapkan, hasil interogasi ratusan ganja ini akan diedarkan beberapa wilayah di Sumbar. Namun, kedua tersangka bukan satu jaringan. BNN Sumbar masih melakukan penyelidikan terkait jaringan masing-masing tersangka.
"Kami masih terus memburu hingga ke bandar besar para tersangka ini. Kami koordinasi dengan BNN provinsi lain, untuk bersinergi memburu para pelaku lainnya," tuturnya. (Irwanda/ICA)