Langgam.id - Mulai 2025 nanti, Perumda Air Minum (Perumda AM) Kota Padang atau dulu dikenal dengan sebutan PDAM, akan melakukan penyesuaian tarif.
Jelang penyesuaian tarif tersebut, Perumda AM Kota Padang melaksanakan sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang di salah satu hotel pada Rabu (11/12/2024).
Sosialisasi ini dilakukan agar memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah terkait penyesuaian tarif untuk 2025. Sehingga nanti dapat disampaikan langsung kepada masyarakat, khususnya terhadap pelanggan Perumda AM Kota Padang.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang Yosefriawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini menunjukkan PDAM Kota Padang mengakui eksistensi camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam menyukseskan aturan penyesuaian tarif ini.
Yosefriawan mengatakan bahwa selama ini disadari tarif subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Dimana masih ada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang mendapat subsidi.
"Jadi sudah sewajarnya Perumda melakukan penyesuaian tarif," sebut Yosefriawan dalam keterangannya.
Ia mengimbau para camat dan lurah untuk berperan aktif menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat. "Saya berharap bapak ibu camat dan lurah dapat menjawab pertanyaan dari warga jika ada pertanyaan atau kebingungan terkait kebijakan ini," bebernya.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, skema penyesuaian tarif menyesuaikan terhadap kelas rumah tangga.
Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kata Hendra, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Adapun untuk rumah tangga kelas C, tarifnya kenaikannya Rp200 per meter kubik.
Melalui sosialisasi ini, Hendra berharap para camat dan lurah ikut menyukseskan perluasan cakupan layanan PDAM.
"Saat ini pelanggan kita 150 ribu, yang secara cakupan hanya 50 persen. Artinya, masih banyak warga Padang yang belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM," tuturnya.
Hendra memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak terlalu berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial.
"Penyesuaian ini dilakukan agar subsidi tidak lagi dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak tepat, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha," ujarnya.
Ia menambahkan, PDAM telah melakukan berbagai upaya sebelum memberlakukan kebijakan ini. Seperti sudah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, seperti Ombudsman, KPID, KI, media, DPRD Padang, serta unsur Forkopimda.
"Alhamdulillah, semua pihak yang kami ajak bicara memahami maksud dan tujuan penyesuaian tarif ini," ucap Hendra. (*/yki)