Langgam.id - Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra menyebutkan bahwa hingga kini, sebanyak 91 terpidana telah dieksekusi, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp7.577.173.881.
"Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,2 miliar dalam tahap penyidikan, yang melibatkan tiga kasus besar dan 21 tersangka," ujar Efendri dilansir dari infopublik.id, Selasa (10/12/2024).
Rincian kasus tersebut terang Efendri, meliputi kasus Dinas Pendidikan Rp70 juta, pembayaran ganti rugi jalan Tol Padang-Sicincin Rp522.511.000, dan kasus Korupsi Bagian Umum Setdakab Dharmasraya Rp1.655.650.000.
Efendri mengatakan bahwa total uang yang diselamatkan terus bertambah. "Alhamdulillah sudah Rp7,5 miliar lebih, penyelamatan keuangan negara kita sudah lakukan. Bahkan dalam empat bulan terakhir, Rp2,2 miliar lebih kita sita," terang Efendri.
Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 pada Senin (9/12/2024), Efendri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi perjuangan bersama.
"Kita akan perangi kejahatan rasuah agar bangsa kita lebih baik ke depannya," sebutnya.
Selain itu, Kejati Sumbar juga telah mengadakan sosialisasi dan edukasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Gubernur Sumbar. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi dan praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan upaya yang konsisten dan sinergi antarinstansi, terang Efendri, pihaknya berharap dapat terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan korupsi. Edukasi, pengawasan ketat, dan pelibatan masyarakat menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*/yki)