KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah agar segera mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil suara.

“Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat akan melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dilansir dari InfoPublik, Senin (2/12/2024).

Pada tahap rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membaca hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan. Proses ini akan ditutup dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.

“Proses rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi,” tambah Ory.

Setelah rekapitulasi selesai, KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkannya kepada publik. Salinan hasil tersebut akan diberikan kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.

Ory menjelaskan bahwa pasangan calon yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke MK sesuai Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada. Gugatan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.

“KPU Sumatra Barat menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan pasangan calon. Kami berharap semua pihak dapat menerima proses dan hasil yang telah ditetapkan,” tutup Ory. (*/Yh)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni