Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada

KPU Sumbar gelar sosialisasi regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. [foto: infopublik/id]

Langgam.id - Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Nasional 2024.

Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan mengungkapkan bahwa Pilkada tinggal menghitung hari. Menurut timer hitung mundur yang dipasang di kantor KPU Sumbar, pemungutan suara pada 27 November 2024 hanya tinggal 12 hari lagi.

“Kami terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk memaksimalkan tahapan Pilkada. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengurangi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Hamdan dilansir dari infopublik.id Jumat (16/11/2024).

Hamdan menjelaskan bahwa dalam Pemilu sebelumnya ada 104 PSU, sementara dalam pemilihan ulang DPD RI hanya terjadi 18 PSU.

“Di Pilkada ini, kami berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir PSU,” terang Hamdan yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU Sumbar.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebutkan prosedur terkait pemilih yang belum menerima pemberitahuan C pada tiga hari menjelang pemungutan suara.

“Pemilih yang belum menerima C pemberitahuan pada 24 November masih bisa mendapatkan pemberitahuan tersebut pada 25 hingga 27 November di KPPS setempat,” beber Ory.

Ia juga menekankan pentingnya laporan dari KPPS pada 26 November, sehari sebelum hari H, untuk memastikan jumlah C pemberitahuan yang sudah didistribusikan sesuai dengan jumlah pemilih yang tercatat.

“Laporan ini penting untuk memastikan TPS dapat mengakomodir jumlah pemilih yang datang,” tutur Ory.

Terkait pemilih pindahan, Ory mengatakan bahwa KPU masih melayani permohonan pemilih pindahan hingga 7 hari menjelang hari pemungutan suara, atau hingga 20 November 2024.

Selain itu, pemilih tambahan yang hanya menggunakan KTP juga masih bisa dilayani asalkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.

Selain itu, Ory juga menjelaskan desain lokasi TPS yang diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik. Saksi paslon juga akan diberikan salinan hasil penghitungan suara (C) sesuai dengan surat tugas yang mereka miliki.

“Saksi yang hanya ditugaskan untuk Pilgub akan menerima salinan C untuk Pilgub, sementara saksi yang ditugaskan untuk lebih dari satu pemilihan bisa menerima salinan C untuk semua pemilihan yang mereka amati,” ujarnya. (*/yki)

Baca Juga

KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
KPU Sumbar Dikritik, Semua Panelis Debat Cagub dari Akademisi
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Siapkan 10.824 TPS untuk Pilkada Serentak