Satpol PP Padang Klaim Pelanggaran Perda Menurun Selama 2019

Satpol PP Padang Klaim Pelanggaran Perda Menurun Selama 2019

Kepala Dinas Satpol PP Padang, Al Amin saat mengintrogasi perempuan yang terjaring razia. (Humas Satpol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengklaim jumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), menurun selama 2019.

Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin, mengatakan dari penertiban yang dilakukan rata rata pelanggar hanya berikan tindakan pembinaan. Sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan (tipiring) mencapai 30 kasus.

"Pelanggaran yang terbanyak itu didapati pada kasus yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yakni sebanyak 720 Pelanggaran," kata Al Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019).

Menurut Al Amin, turunnya kasus pelanggaran Perda disebabkan saat ini Satpol PP lebih banyak turun ke lapangan  secara persuasif dalam rangka mensosialisasikan aturan. Tim mediasi intens melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal.

Selain itu, lanjutnya, penempatan personil di titik-titik rawan pelanggaran juga menjadi alternatif dalam pencegahan yang dilakukan. Sehingga dengan kiat dan srategi ini pelanggaran terhadap Perda lebih bisa diantisipasi.

"Sebut saja terhadap masalah PKL, pak ogah, pengemis maupun pengamen serta pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya," katanya.

"Jami akan terus berusaha dalam membasmi pelanggaran Perda agar Kota Padang dapat bersih dari segala hal yang bersifat pelanggaran Ketertiban Umum yang tertuang dalam Perda 11 Tahun 2015," sambung Al Amin.

Sementara untuk kasus tempat hiburan malam jika di bandingkan pada tahun sebelumnya kafe yang tidak berizin beroperasi sebanyak 40 kafe. Namun enam di antaranya telah ditutup hingga akhir tahun ini.

Dalam pendataan terdapat 36 kafe lainnya, 14 kafe memiliki izin lengkap. 11 kafe izin IG dan 9 kafe yang tidak berizin sama sekali. Untuk kafe yang tidak memiliki izin, maupun yang hanya memiliki satu izin kedepannya juga akan di tutup, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini pengelola telah diberikan surat peringatan satu dan dua, bahkan sudah ada juga yang diberikan peringatan ketiga. Untuk tindakan selanjutnya kami hanya menunggu proses penutupan, tentu hal ini tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi dari instansi terkait," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat