Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melancarkan aksinya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui bernama Andika dan Deka, mereka diamankan petugas, Jumat (20/12/2019) kemarin.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang pelaku yang diduga penadah, atas nama Doni di Kabupaten Dharmasraya. Dari pengungkapan kasus itu, disita enam unit sepeda motor berbagai merek, hasil kejahatan para pelaku.
"Dua pelaku utama melakukan aksi curanmor di 36 TKP, semuanya di Kota Padang. Tetapi barang hasil curiannya dilempar di luar kota Padang, yaitu di Dharmasraya," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat gelar perkara di Mapolresta, Senin (23/12/2019).
Lalu, kata Yulmar, para pelaku juga menjual hasil curian nya ke daerah lain, seperti Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok. Bahkan, ke luar provinsi, diantaranya Jambi dan Bengkulu.
"Kami masih proses penyelidikan, tapi sebagian besar barang memang kebanyakan di jual ke Dharmasraya. Harga satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada penadah Rp2 jutaan, kemudian dibagi dua," ungkapnya.
Sementara, penadah menjual satu unit motor curian itu seharga Rp2,5 juta. Dengan demikian, penadah mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk satu unit sepeda motor.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, mencari barang bukti lain dari hasil kejahatan pelaku ini. Pelaku memang cukup lihai dan hanya butuh beberapa menit untuk melancarkan aksinya," jelas Yulmar.
Dijelaskan Yulmar berdasarkan keterangan para pelaku, modus yang mereka lakukan dalam aksi pencurian, yaitu menggunakan kunci T. Selaian itu, pelaku juga merusak jaringan kabel, sehingga sepeda motor itu bisa dihidupkan tanpa kunci kontak.
"Saya mengimbau, agar masyarakat yang memiliki sepeda motor dapat membuat kunci ganda maksimal. Sehingga, ketika kunci kontak utama berhasil dibobol, masih ada kunci ganda sebagai pengaman," katanya. (Irwanda/ZE)