Langgam.id - Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Mereka mendesak agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan dan meminta kepolisian menarik personelnya dari lahan pertanian yang menjadi sengketa dengan perusahaan sawit.
Massa aksi, yang sebagian besar terdiri dari perempuan, tampak mengenakan topi petani dan membawa sejumlah spanduk. Mereka menyuarakan aspirasi terkait konflik agraria yang melibatkan petani dengan PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) di Nagari Kapa.
Sejumlah spanduk yang dibawa massa aksi berisi tuntutan agar Kapolda Sumatra Barat segera menarik seluruh aparat dari lahan yang dikelola petani di Kapa, serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
Salah seorang petani, Sahmiarti, yang turut dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa di lahan sengketa itu banyak petani miskin, janda, dan anak-anak yang bergantung pada lahan tersebut untuk hidup.
“Sekarang sudah 300 orang tidak bisa hidup karena PT PHP I menghancurkan tanaman kami, pondok-pondok juga dihancurkan,” ujar Sahmiarti, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan bahwa selama lima tahun terakhir, petani di Nagari Kapa telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah ulayat mereka.
Sahmiarti juga meminta agar Kapolda Sumbar segera menarik personel kepolisian dari lahan tersebut serta menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
“Ada 14 orang pejuang petani Kapa yang saat ini terancam masuk penjara. Kami hanya butuh tanah untuk hidup dan menyekolahkan anak-anak kami,” tambahnya.
Dalam aksi damai tersebut, para petani juga menyampaikan sejumlah tuntutan melalui spanduk, antara lain:
- Menarik mundur seluruh aparat kepolisian yang diduga membekingi PT PHP I serta menghentikan kriminalisasi terhadap 14 petani.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap petani Kapa.
- Mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat pada tanggal 7 Oktober 2024 di lahan sengketa.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat pada Rabu (16/10/2024), guna membahas sengketa lahan antara PT PHP I dengan masyarakat Kapa.
Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Pasaman Barat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Plt Bupati Risnawanto, Kapolres Pasaman Barat, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
Dalam rapat itu, dibahas klaim masyarakat Kapa atas tanah seluas 483,70 hektare yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT PHP I.
Meskipun telah ada rekomendasi dari GTRA, pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak hasil rapat tersebut, mengingat tanah yang disengketakan masih berada dalam HGU perusahaan hingga tahun 2034.
Ketua SPI Sumatra Barat, Rustam Effendi, menyatakan bahwa rekomendasi GTRA tersebut belum final dan konflik ini masih dalam proses. Ia mendesak agar semua pihak menghentikan kekerasan, baik terhadap tanaman maupun petani anggota SPI.
“Keputusan final hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini masih berlangsung, dan kami menuntut agar kekerasan terhadap petani dihentikan,” kata Rustam. (*/yki)