Langgam.id - Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum.
Kali ini, ia diketahui terlibat dalam aksi pencurian di sebuah sekolah di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman. Kasus ini terjadi satu hari sebelum peristiwa tragis yang menimpa Nia.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Indra bersama dua pelaku lain, DN dan HR, melakukan pencurian sebuah mesin pompa air di SMPN 1 Kayu Tanam pada dini hari, 5 September 2024.
"Indra dan DN bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara HR bertugas menjual barang hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba," ujar Ahmad Faisol, saat konferensi pers yang juga disiarkan di Instagram Polres Padang Pariaman, Rabu (23/10/2024).
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang melibatkan Indra. Selain pemerkosaan dan pembunuhan, ia juga merupakan residivis dalam kasus narkoba dan pencabulan. Pihak BNN sebelumnya telah mengungkap bahwa Indra menjadi buron dalam kasus narkoba selama enam tahun sejak 2018.
"DN dan HR tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia. Mereka hanya terjerat dalam kasus pencurian. Namun, pasal yang dikenakan kepada Indra akan bertambah," jelas AKBP Faisol.
Tersangka DN dan HR dijerat dengan pasal terkait pencurian yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara Indra akan menghadapi tambahan pasal untuk tindak pidana pencurian, yang bisa memperberat hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari.
Kapolres Faisol juga menyebutkan bahwa berkas perkara pembunuhan Nia Kurnia Sari telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilengkapi, mengingat adanya temuan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
"Kami telah menerima petunjuk dari jaksa agar menambahkan pasal pembunuhan berencana dalam berkas perkara Indra. Hal ini berdasarkan hasil rekonstruksi yang mengungkap adanya niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban," bebernya.
Atas tindakannya, Indra Septiarman kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. (*/yki)