Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS Kini di Belakang Ketua dan Anggota KPPS, Ini Alasannya

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan

Simulasi Pilkada di TPS. (dok. ist)

Langgam.id - KPU RI sudah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Strategi baru ini diperkenalkan guna menyongsong Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU RI, Idham Kholik mengumumkan kebijakan ini melalui keterangan resmi yang disampaikan usai simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (18/10/2024).

Idham mengatakan bahwa pengaturan tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yakni KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3.

"Alasan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan setiap pemilih yang menerima surat suara merupakan pemilih yang terdaftar dan berhak memilih, serta memiliki identitas yang sesuai dengan dokumen kependudukan," ujar Idham dilansir dari infopublik.id, Sabtu (19/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan surat suara oleh ketua KPPS juga menjadi prioritas, sebagai salah satu langkah verifikasi untuk menentukan keabsahan suara.

“Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah jika sudah dihitung,” ucap Idham.

Ia juga menegaskan pentingnya proses ini dalam meminimalisir kesalahan manusia selama pemungutan dan penghitungan suara.

"Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan, tetapi juga memperkuat kedaulatan warga dalam menentukan pilihan politik mereka," bebernya.

Idham berharap bahwa perubahan ini akan berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih efisien dan adil.

"Dengan upaya ini, KPU RI berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan integritas dan keadilan yang maksimal," terangnya. (*/yki)

Baca Juga

Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
Sebanyak 1.487 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilantik oleh Bawaslu Kota Padang. Para pengawas ini bakal ditempatkan di setiap TPS
Cegah Potensi Pelanggaran saat Pilkada, Bawaslu Padang Lantik 1.487 PTPS
DPW LDII Sumbar mengelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Acara tersebut diselenggarakan di Ponpes Miftahul Huda, Padang, Sumbar.
Berprinsip Netral Aktif, LDII Sumbar Dorong Warganya Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Bawaslu memilih Padang Barat sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti.
Padang Barat Dipilih Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif, Ini Alasannya
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Paling tidak kita dapat mengetahui partai politik mana yang memiliki mesin politik yang tangguh di akar rumput.
Mesin Partai vs Relawan Calon Kepala Daerah