Langgam.id - Personil Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memakai fasilitas umum.
Aktivitas berjualan itu menyebabkan teejadinya kemacetan, sehingga perlu dilakukan penertiban. Kali ini, lokasi penertiban adalah di gerbang masuk RSUP M Djamil Padang.
Selain menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut, PKL dikawasan ini pun telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam penertiban tersebut dua unit gerobak pedagang diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
"Diharapkan kedepannya, para pedagang tidak berjualan menggunakan fasilitas Umum ( Fasum) dan badan jalan, agar kemacetan dapat di atasi serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terlaksana," kata Kabid Tibum Tranmas Pol PP Padang Rozaldi Rosman, dikutip Minggu (13/10/2024).
Ia meminta pedagang untuk taat aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya. (*/Fs)