14 Kabupaten dan Kota di Sumbar Resmi Diatur 14 UU Baru Tahun 2024

14 Kabupaten dan Kota di Sumbar Resmi Diatur 14 UU Baru Tahun 2024

Ilustrasi : Peta Sumatera Barat (Peta: openstreetmap.org)

Langgam.id - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, sebanyak 14 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar), resmi diatur 14 undang-undang (UU) baru.

Seluruh UU baru yang mengatur 14 daerah itu telah diunggah dan dapat diakses di situs resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM: peraturan.go.id, sebagaimana diakses Langgam.id pada Minggu (6/10/2024).

Masing-masing 14 UU baru yang mengatur 14 daerah tersebut adalah:

  1. UU Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat;
  2. UU Nomor 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat;
  3. UU Nomor 47 Tahun 2024 tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat;
  4. UU Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat;
  5. UU Nomor 49 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat;
  6. UU Nomor 50 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat;
  7. UU Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat;
  8. UU Nomor 52 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat;
  9. UU Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat;
  10. UU Nomor 54 Tahun 2024 tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat;
  11. UU Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat;
  12. UU Nomor 56 Tahun 2024 tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat;
  13. UU Nomor 57 Tahun 2024 tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat;
  14. UU Nomor 58 Tahun 2024 tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat.

Semua UU itu telah diundangkan bersamaan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada lembaran negara, pada 7 Agustus 2024 yang lalu.

Sebelumnya, 14 UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bersamaan dengan 12 UU yang mengatur kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi dan Riau pada Selasa (9/7/2024).

Situs resmi DPR RI menyebutkan, penataan dan pengesahan kembali dasar hukum pembentukan masing-masing daerah perlu dilakukan. Hal tersebut, karena dasar pembentukan kabupaten dan kota itu masing berpedoman pada UUD Sementara 1950.

UU pembentukan daerah yang masih berpedoman pada UUDS 1950 dinilai secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah berdasar UUD 1945. Sehingga pemerintah dan DPR mengesahkan ulang dalam UU baru.

Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Guspardi Gaus sebelumnya mengatakan, urgensi yang mendasari dibentuknya alas hukum baru sejumlah kabupaten/kota di Indonesia lantaran dasar hukum yang digunakan adalah UU RIS 1949, UUDS 1950, UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang penetapan aturan pokok mengenai pemerintahan daerah dan UU Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan.

"Sehingga diperlukan undang-undang atau alas hukum baru untuk kabupaten/kota tersebut,” katanya, Rabu (6/12/23).

Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Sumbar sebelumnya berdiri dengan dasar tiga UU yang berbeda. Delapan kabupaten, yakni Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Solok, Pasaman, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan dan Tanah Datar, berdiri dengan dasar UU No 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Selanjutnya, Bukittinggi dan Padang sebelumnya berdiri dengan dasar hukum UU No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Sedangkan, empat kota lainnya yakni Sawahlunto, Padang Panjang, Solok dan Payakumbuh berdiri dengan dasar UU NO. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Ketiga UU yang mendasari pendirian 14 kabupaten dan kota itu, dibuat berdasar UUD Sementara 1950 yang berlaku antara 1950 hingga 1959. Sejak 1959, kembali berlaku UUD 1945 dan ditambah empat amandemen pada 1999-2002.

Dalam UU yang baru, masing-masing kabupaten diatur 10 pasal yang antara lain mencakup ketentuan umum, batas daerah, ibu kota, karakteristik kabupaten dan ketentuan penutup. Sedangkan kota-kota diatur 9 pasal mencakup hal yang sama dengan pengaturan kabupaten, minus ibu kota.

Dalam masing-masing UU tersebut juga disebutkan cakupan wilayah, yakni Lima Puluh Kota dengan 13 kecamatan, Agam 16 kecamatan, Padang Pariaman 17 kecamatan, Pasaman 12 kecamatan, Pesisir Selatan 15 kecamatan, Sijunjung 8 kecamatan serta Tanah Datar dan Kabupaten Solok masing-masing 14 kecamatan.

Selanjutnya, Kota Bukittinggi 3 kecamatan, Padang Panjang 2 kecamatan, Padang 11 kecamatan, Payakumbuh 5 kecamatan, Sawahlunto 4 kecamatan dan Kota Solok 2 kecamatan.

Selain 14 daerah itu, lima kabupaten dan kota lainnya di Sumbar merupakan daerah pemekaran yang berdiri setelah reformasi dan telah punya UU tersendiri berlandas UUD 1945.

UU tersebut adalah UU No 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, UU No. 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat serta UU No 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura kepada Langgam.id mengatakan, perubahan undang-undang kabupaten dan kota itu lebih ke aspek yuridis saja.

"Hanya penyesuaian dengan UUD 1945 hasil amandemen dan UU baru. Tidak ada konsekuensi apa-apa, selain penyesuaian aspek yuridis dalam konsep otonomi daerah menurut konstitusi setelah reformasi," katanya.

Menurutnya, perubahan tersebut sama dengan penyesuaian dasar hukum baru Provinsi Sumatra Barat yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2022. (HM)

Baca Juga

Langgam.id-Asrinaldi
Mengembalikan Otonomi ke Daerah
Tarik Ulur Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Tarik Ulur Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Feri Amsari Nilai Andre Rosiade
Omnibus Law Atur Kewenangan Daerah, PUSaKO: Harusnya Gubernur hingga Wali Kota Bersikap
Ketika Muchlis Ibrahim Mundur dari Jabatan Gubernur
Ketika Muchlis Ibrahim Mundur dari Jabatan Gubernur
Kunjungi Pasar Raya Padang, Mendag Sebut Harga Bahan Pokok Stabil
Panen Melimpah, Harga Enam Komoditas Pangan di Padang Panjang Turun
Bawaslu Kota Padang Perketat Pengawasan Kampanye: Larangan di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan
Bawaslu Kota Padang Perketat Pengawasan Kampanye: Larangan di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan