SPI Kecam Penggusuran "Paksa" di Lokasi Prioritas Reforma Agraria Nagari Kapa

Upaya penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali memanas. Sebanyak 10 orang petani SPI

[foto IG @solidaritasmasyarakatkapa]

Langgam.id - Upaya penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali memanas. Sebanyak 10 orang petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) diduga ditangkap aparat kepolisian setelah bentrokan terjadi di lahan yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), Jumat, (4/10/2024).

Menurut SPI, bentrokan ini dipicu oleh tindakan PT Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1), anak perusahaan Wilmar Grup, yang melakukan penggusuran dan penanaman sawit secara paksa di atas lahan yang selama ini dikelola petani.

Pernyataan resmi Dewan Pengurus Pusat SPI, Jumat (4/10/2024), sekitar 200 aparat kepolisian dari Polda Sumatra Barat dan Polres Pasaman Barat mendampingi PT PHP 1 dalam upaya penggusuran tersebut.

Akses jalan menuju ladang ditutup, dan sejumlah bangunan, termasuk balai pertemuan, dirusak. Tanaman pangan seperti jagung dan pisang milik petani juga ikut dihancurkan.

Meski para petani berusaha mempertahankan lahan mereka, bentrokan fisik tak terhindarkan, dan aparat menangkap 15 petani, 10 di antaranya kemudian dibawa ke Polda Sumbar.

Kepala Departemen Polhukam SPI, Angga Hermanda, dalam pernyataan resminya, mengecam tindakan represif aparat yang dianggap berpihak pada perusahaan.

Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan upaya penyelesaian konflik agraria yang sedang berjalan di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pasaman Barat.

Proses redistribusi tanah kepada petani merupakan bagian dari program prioritas reforma agraria yang diinisiasi pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023. Namun, SPI menuding bahwa perusahaan tetap melanjutkan penggusuran meskipun penyelesaian sengketa agraria di lahan tersebut masih dalam proses.

Selain mengecam tindakan sepihak PT PHP 1, SPI juga mendesak Kapolri untuk menghentikan penggusuran, menarik mundur aparat dari lokasi, dan membebaskan 10 petani yang ditahan. Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap petani saat bentrokan berlangsung.

Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto mengatakan, pengamanan tersebut langsung dikendalikan oleh Polda Sumbar. "Untuk kegiatan tersebut yang kendalikan langsung dari Polda dan yang amankan masyarakat juga dari Polda," katanya lewat pesan singkat kepada Langgam.id, Jumat (4/10/2024).

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumbar belum menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut. Langgam.id telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar, namun belum mendapat balasan. (yki)

Baca Juga

Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat
Upaya penyelesaian konflik agraria di Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali memanas. Sebanyak 10 orang petani SPI
Demi Sesuap Nasi, Nyanyian Perjuangan Tanpa Henti Petani Perempuan Nagari Kapa