Langgam.id - Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada di Sumbar.
Menurut Khadafi, meski ada potensi pelanggaran, Bawaslu bisa mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
"Potensinya ada, tapi kami mampu mencegahnya. Misalnya, ada yang memulai kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye seharusnya berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00, namun mereka baru memulai pada pukul 18.30. Kami minta mereka mengubah surat izinnya agar sesuai aturan," ujar Khadafi, Rabu (2/10/2024).
Khadafi menambahkan bahwa saat ini Bawaslu tengah mengumpulkan laporan dari seluruh kabupaten dan kota terkait kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024.
Dalam evaluasi awal, ditemukan beberapa anggota DPR yang terlibat dalam kampanye. Namun hal tersebut diperbolehkan selama mereka memiliki izin yang sah.
"Kami juga menemukan pihak yang berencana menggelar kampanye, namun belum memiliki surat izin. Kami lakukan pencegahan, dan Alhamdulillah mereka mengikuti arahan kami. Jika tidak, mereka berisiko melanggar aturan kampanye, seperti kampanye di luar jadwal atau tempat yang tidak sesuai izin," ungkapnya.
Selain itu, Khadafi juga menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap kampanye di lokasi-lokasi yang memerlukan izin khusus, seperti kampus dan fasilitas pendidikan lainnya.
"Kampanye di fasilitas pendidikan harus mendapat izin dari pihak otoritas, seperti rektor atau dekan. Hingga saat ini, semua pihak yang kami beri peringatkan telah mematuhi aturan yang ada," lanjutnya.
Terkait laporan dari masyarakat, Khadafi menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran kampanye yang diterima oleh Bawaslu Sumbar.
Namun, ada sejumlah informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dugaan kampanye di rumah ibadah di Kota Padang pada 24 September 2024, sebelum masa kampanye dimulai.
"Segala informasi tentang pelanggaran kampanye kami tindaklanjuti dengan penelusuran dan asesmen. Contohnya, ada laporan kampanye di rumah ibadah sebelum masa kampanye dimulai," ujar Khadafi.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kampanye untuk datang langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota, atau memberikan informasi melalui media sosial Bawaslu setempat.
"Setiap Bawaslu tingkat kecamatan punya akun media sosial seperti Instagram dan Facebook. Masyarakat bisa mengirimkan laporan lewat DM dengan menyertakan kontak yang bisa dihubungi," jelasnya.
Menurut Khadafi, setiap kampanye yang berlangsung selalu diawasi oleh pengawas Bawaslu, baik yang resmi maupun yang tidak resmi. Pengawasan ini, lanjutnya, bertujuan untuk melindungi peserta pemilu dari potensi pelanggaran.
"Pencegahan yang kami lakukan kadang-kadang tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu, terutama yang tidak taat aturan. Namun, bagi yang mematuhi aturan, mereka merasa terlindungi oleh keberadaan Bawaslu," tutur Khadafi. (yki)