Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)

Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan jasad Nia Kurnia Sari untuk mencari barang bukti baru. [foto: IG Humas Polda Sumbar]

Langgam.id - Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kabupaten Padang Pariaman.

Berdasarkan informasi dari tersangka, Indra Septiarman (26), polisi berhasil menemukan dua barang bukti baru. Yaitu alat yang digunakan pelaku untuk mengubur korban berupa cangkul.

Kemudian polisi juga menemukan celana milik korban. Barang bukti itu ditemukan pada Minggu (22/9/2024).

"Dengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan jasad NKS yang terkubur sedalam 42 centimeter, polisi terus mencari bukti baru yang dipakai tersangka IS untuk membunuh NKS gadis penjual gorengan, yang dibunuh dan diperkosa oleh tersangka," tulis Humas Polda Sumbar di akun Instagramnya pada Senin (23/9/2024).

Dari hasil pencarian, polisi menemukan barang bukti berupa cangkul yang dipakai tersangka untuk mengubur korban yairu 150 meter dari lubang tempat korban di kuburkan.

"Polisi juga menemukan celana galembong atau celana latihan silat silat milik NKS di saluran irigasi sawah sejauh 1 kilometer dari tempat jasad NKS ditemukan," tulis Humas Polda Sumbar lagi.

Baca juga: Kejamnya Indra Eksekusi Nia Gadis Penjual Gorengan: Disekap, Diikat, Seret lalu Perkosa

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa tidak jauh dari lokasi ditemukan cangkul yang dipakai tersangka untuk mengubur korban, tim menemukan celana silat yang dipakai korban saat latihan dalam jarak 1 kilometer dari lokasi yang dibuang oleh pelaku.

Untuk saat ini terang Ahmad, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Padang Pariaman.

"Pemeriksaan tersangka guna mencari tahu pihak-pihak lain yang ikut dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan korban," bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan