Langgam.id - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim menyebut surat izin cuti di luar tanggungan negara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah disetujui dan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mahyeldi cuti karena maju kembali pada Pilkada Sumbar 2024.
Surat tersebut juga berisikan tentang penunjukan Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumbar sejak 25 September hinggaa 23 November 2024 atau selama Mahyedi cuti.
Surat bernomor 100.2.1.3/4587/SJ tertanggal 20 September 2024 itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
"Surat izin cuti Pak Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti," ujar Mursalim, Minggu (22/9/2024).
Kata Mursalim, dalam surat itu, Mendagri mengingatkan agar selama menjalani cuti gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Hal itu dikatakan Mursalim merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," kata Mursalim. (*/Fs).