Langgam.id - KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 mendatang.
Jumlah DPT tingkat Kota Padang Panjang yang ditetapkan KPU yaitu sebanyak 44.322 orang. Penetapan jumlah DPT ini digelar pada rapat pleno terbuka di Auditorium Mifan, Jumat (20/9/2024).
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral dan Forkopimda.
Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri mengungkapkan, sebanyak 44.322 pemilih itu merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 25.208 orang dan DPT Padang Panjang Timur (PPT) 19.114 orang.
"Rinciannya, di PPB sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan. Sedangkan di PPT sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan," ujar Puliandri dalam keterangannya.
Pj Wako Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara.
Proses penetapan DPT ini terangnya, melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.
“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” harap Sonny. (*/yki)