Langgam.id - KPU Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Padang 2024 akan berlangsung selama 10 hari. Yaitu mulai dari 17 hingga 28 September 2024.
Anggota KPU Padang, Randi Adi Tama mengatakan bahwa kebutuhan KPPS untuk Kota Padang berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini adalah sebanyak 10.409 orang.
Pelain petugas KPPS, terang Randi, KPU Padang juga membuka pendaftaran untuk 2.974 orang Petugas Keamanan dan Ketertiban Pemungutan Suara (PAM TPS).
"Para petugas KPPS ini nantinya akan bertugas untuk menyukseskan proses Pilkada di 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Padang," ujar Randi dilansir dari infopublik.id, Selasa (17/9/2024).
Akan tetapi, terang Randi, jumlah tersebut masih dapat berubah setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadwalkan pada 22 September mendatang.
"Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang nantinya setelah penetapan DPT," bebernya.
Randi mengungkapkan, pendaftaran KPPS ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pendaftaran, proses selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS yang akan berlangsung pada 18 hingga 29 September 2024.
Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Diikuti dengan periode tanggapan dan masukan masyarakat, 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024.
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 November hingga 8 Desember 2024. (*/yki)