KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik parpol maupun calon yang telah didaftarkan tidak diperbolehkan menarik diri dari kontestasi Pilkada.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga calon yang telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkap Ory dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024).

Ory menambahkan, jika calon yang didaftarkan memutuskan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut akan tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa adanya pengganti," jelasnya.

Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya adalah dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.

"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak mundur, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta menyusun naskah visi, misi, dan program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," tutup Ory. (*/Yh)

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2024
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Debat Pilkada Padang Bahas Kesiapan Hadapi Bencana, Bagaimana Fakta Mitigasi yang Ada
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang