Langgam.id - KPU Sumbar menyatakan bahwa syarat pencalonan dari dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat saat pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan, hasil penelitian administrasi dan verifikasi yang telah dilakukan ke lembaga dan institusi yang mengeluarkan persyaratan pasangan calon.
"Termasuk terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024 juga sudah diterima hasilnya dari RSUP Dr M Djamil Padang," ujar Surya dilansir dari infopublik.id, Kamis (6/9/2024).
Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU Sumbar, terang Surya, untuk seluruh dokumennya dinyatakan lengkap. Kemudian seluruh indikator terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 telah dinyatakan benar.
"Maka hasil penelitian persyaratan administrasi calon kami nyatakan memenuhi syarat,” bebernya usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024, Rabu (4/9/2024).
Surya menyebutkan bahwa kedua paslon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 nanti dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Kedua paslon ini juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan tahap penting dalam proses pilkada. Kami telah menerima hasil pemeriksaan dari RSUP Dr M Djamil Padang, 3 September 2024 malam,” ujar Surya.
Meski persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau MS, kata Surya, namun masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan dijadwalkan mulai 6-8 September 2024.
Selanjutnya, kata Surya, status persyaratan yang belum memenuhi syarat akan dilakukan penelitian kembali oleh KPU Sumbar pada 6-14 September 2024.
Setelah hasil penelitian diterima, KPU melakukan perbaikan dan di tahapan ini juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September 2024.
“KPU akan melakukan klarifikasi setelah menerima tanggapan masyarakat sampai 21 September. Pada 22 September akan dilakukan penetapan terhadap bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, dan 23 September mendatang dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024,” ungkapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa dokumen persyaratan atau administrasi bakal pasangan calon yang diperbaiki seperti legalisasi ijazah dan legalisasi penggunaan gelar tertentu. Kemudian dokumen surat tidak memiliki tunggakan pajak.
Diketahui sebelumnya, ada dua paslon yang bakal bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar. Yaitu Mahyeldi dengan Vasko, dan Epyardi Asda – Ekos Albar. (*/yki)