Langgam.id - Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Paslon yang mendaftar di Pilkada 2024 tersebut yaitu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada kabupaten/kota di Sumbar.
"Hingga ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, KPU Sumbar menerima dua paslon yang diajukan oleh gabungan partai politik," ujar Surya dalam keterangannya pada Jumat (30/8/2024).
Sedangkan 19 kabupaten/kota se-Sumbar, sebut Surya, menerima pendaftaran satu pasangan calon perseorangan dan 53 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan atau gabungan parpol.
"Total calon kepala daerah di Sumbar untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024 adalah sebanyak 56 pasangan calon," ucap Surya.
Surya mengungkapkan ada satu daerah di Sumbar yaitu Dharmasraya, yang hingga pendaftaran ditutup, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024, KPU Dharmasraya melakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon selama tiga hari," ujarnya.
Baca juga: Hanya 1 Paslon Daftar Pilkada Dharmasraya, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
Selanjutnya, kata Surya, seluruh paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga 2 September mendatang.
Pemeriksaan ini untuk dilakukan penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika di dua rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Sumbar. Yaitu RSUP M Djamil Padang RS Universitas Andalas.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan melengkapi syarat pencalonan dan syarat calon yang telah disampaikan dan diunggah pasangan calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," bebernya.
Selanjutnya, kata Surya, KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota se-Sumbar akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi hingga 4 September mendatang.
Kemudian, akan dilakukan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi 5-6 September. Dilanjutkan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol atau calon perseorangan pada 6-8 September untuk dilakukan penelitian kembali oleh KPU.
"KPU Sumbar dan jajaran juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September dan akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut hingga 21 September 2024," ujarnya.
Terakhir, ungkap Surya, KPU Sumbar dan KPU 19 kabupaten/kota akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September dan akan dilakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. (*/yki)