Buka Pendaftaran Calon Walikota, KPU Pariaman Pastikan Ikuti Putusan MK

Buka Pendaftaran Calon Walikota, KPU Pariaman Pastikan Ikuti Putusan MK

KPU Pariaman pasti persyaratan calon mengikuti putusan MK. (Foto: Diskominfo Pariaman)

Langgam.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

"KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dikutip dari laman Diskominfo, Senin (26/8/2024).

Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024 ini," beber Ali Unan.

Menjelang pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS. Universitas Andalas (UNAND) di Limau Manis Kota Padang.

Ia menjelaskan bahwa KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus nanti.

Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.

"Surat Dinas ini, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024,” jelasnya. (*/Fs)

Baca Juga

KPU RI sudah memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tempat Duduk Saksi dan Pengawas TPS Kini di Belakang Ketua dan Anggota KPPS, Ini Alasannya
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan Pemimpin Redaksi Klikpositif.com Andika D Khagen terpilih
CEO Langgam.id Andri El Faruqi Kembali Terpilih Jadi Ketua AMSI Sumbar
Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbaik di Sumbar.
Terima 2.330 Mahasiswa Baru, Bukti UM Sumatera Barat Salah Satu PT Swasta Terbaik
Selama periode 11-17 Oktober 2024 terdapat delapan kali gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya.
8 Gempa Terjadi di Sumbar Selama Periode 11-17 Oktober 2024
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Fauzi Lukman Nurdiansyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 216.934 peserta yang tidak aktif
Jumlah Peserta Tidak Aktif BPJS Kesehatan di Kota Padang 216.934