PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024

PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024

Ilustrasi lawan tirani. Foto: istockphoto.com

Langgam.id - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengeluarkan pernyataan keras terhadap upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) 2024.

Dalam siaran persnya, Kamis (22/8/2024), PUSaKO menegaskan bahwa tindakan pemerintah dan DPR yang merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. "Pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan dengan tergesa-gesa dan mengabaikan putusan MK adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi dan merusak tatanan negara hukum kita," tegas PUSaKO.

Menurut PUSaKO, revisi UU Pilkada ini terkesan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek, terutama dalam memperkuat posisi dinasti politik dan koalisi pemerintah saat ini. "Ada upaya sistematis untuk merusak demokrasi dengan mengabaikan prinsip-prinsip dasar konstitusional dan mencederai tatanan konstitusional," ungkap PUSaKO.

PUSaKO juga mengkritik langkah DPR yang merevisi UU Pilkada hanya sehari setelah putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 diputuskan. "Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi parpol dalam revisi UU Pilkada ini," lanjut PUSaKO.

Dalam pernyataannya, PUSaKO juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pembentuk undang-undang. Revisi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hanya melayani kepentingan elite politik, menurut PUSaKO, hanya akan memperburuk kelangsungan demokrasi di Indonesia.

PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menyampaikan beberapa poin penting sebagai langkah mempertahankan supremasi konstitusi dan menegakkan kedaulatan rakyat:

  1. Penghentian Revisi UU Pilkada: PUSaKO menuntut agar pemerintah dan DPR segera menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis serta mematuhi putusan MK yang telah diputuskan.
  2. Penegakan Supremasi Konstitusi: Pemerintah dan DPR harus berkomitmen menegakkan supremasi konstitusi dengan menghormati putusan MK. Segala upaya mengubah aturan politik melalui jalur legislasi yang bertentangan dengan putusan MK harus dihentikan.
  3. Tindak Lanjut KPU: PUSaKO meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Pemboikotan Pilkada: Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, PUSaKO mengimbau masyarakat sipil untuk memboikot Pilkada 2024 sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo serta partai politik pendukungnya.
  5. Haram Membangkangi Konstitusi: PUSaKO menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak boleh membangkangi dan melanggar konstitusi demi kepentingan pelanggengan kekuasaan dan nepotisme.

"Kami menolak keras segala bentuk upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi kita. Revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa dasar yang jelas adalah langkah mundur bagi bangsa ini," tutup PUSaKO dalam pernyataannya. (*/Yh)

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik