Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menanggapi pemberitaan berbagai media tentang isu pelarangan merayakan Natal di daerah tersebut. Selain di Dharmasraya, berdasar siaran pers Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang juga disebutkan pelarangan terjadi di Kabupaten Sijunjung dan sejumlah daerah lain di Sumbar.
Kepala Biro Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo melalui siaran pers pada Selasa (17/12/2019) malam menyebutkan, Pemkab Dharmasraya tidak pernah melarang warga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
"Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan di rumah masing masing," kata Budi.
Namun, menurutnya, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
Pemkab Dharmasraya, menurut Budi, menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. "Sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu. Karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak," tuturnya.
Menurutnya, Pemkab mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. "Juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak."
Tentang surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin penyelenggaraan hari Natal, menurutnya, bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal. "Melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah."
Namun, lanjutnya, jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi.
Siaran pers tersebut dirilis Pemkab Dharmasraya setelah Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menggelar rapat dengan perangkat pemkab, aparat Polres Dharmasraya, Ketua MUI, kepala kantor Kemenag, serta perangkat nagari Sikabau pada Selasa malam.
Dalam rapat tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Sikabau Jamhur Datuk Sati menjelaskan, pada 1998 pernah terjadi konflik. Salah satu penyelesaian, menurutnya, tidak ada larangan beribadah bagi semua agama. Namun, apabila berjamaah ikuti aturan yang ada.
Ketua Bamus Nagari Sikabau Yulasmen menyebut, Jorong Kampung Baru merupakan tanah adat Nagari Sikabau. Pada 1965, tanah adat itu diserahkan sebagai pemukiman transmigrasi dengan syarat masyarakat transmigran yang tinggal di sana akan menjunjung nilai-nilai adat istiadat Nagari Sikabau. "Dan, patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dan dijalankan di Nagari Sikabau."
Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma'in mengatakan terdapat 221 kepala keluarga di jorong tersebut. Dari jumlah tersebut, 204 KK muslim, 6 KK (beragama) Katolik, 8 KK Protestan dan 3 KK Pantekosta.
"Umat Kristiani Jorong Kampung Baru tersebut boleh beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah. Karena gereja belum ada di Jorong kampung Baru," katanya.
Sebelumnya, Manajer Program Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang Sudarto, dalam siaran persnya menyebut terjadi pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung dan sejumlah daerah lain di Sumbar.
Menurutnya, rata-rata indeks kerukunan umat beragama di 19 kabupaten dan kota di Sumbar tergolong masih sangat rendah. "Terutama terkait pendirian rumah ibadah, pelaksanaan ibadah secara bersama-sama hingga persoalan ibadah dan perayaan Natal," katanya.
Sudarto mengatakan, hal ini disebabkan dialog antar-agama cenderung basa-basi. "Atau sering saya istilahkan dialog kerukunaN di meja makan, tidak menyentuh problem-problem rill tata kelola keberagaman."
Dari 19 Kabupaten/Kota, menurut Sudarto, gereja atau rumah ibadah resmi hanya ada di sembilan kabupaten dan kota. Yakni, Mentawai, Padang, Padang Pariaman, Padang Panjang, Bukittinggi,
Payakumbuh, Sawahlunto, Pasaman barat dan Pasaman.
"Sedang 10 kabupaten/kota lainnya hanya ada rumah doa tidak resmi serta rumah-rumah yang difungsikan untuk ibadah," tuturnya.
Di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, menurutnya, terdapat 19 KK umat Katolik di seluruh Kecamatan Pulau Punjung. Pelarangan ibadah mingguan dan Natalan di Jorong Kampung Baru telah terjadi sejak 2017 dan pernah dilaporkan ke Komnas HAM.
Dalam siaran pers itu, menurutnya, ada larangan terhadap umat Kristiani melaksanakan perayaan agama secara terbuka di rumah warga di jorong tersebut dan di seluruh Nagari Sikabau. "Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya.
Pemda, seperti disebutkan notulen rapat pada Selasa malam membantah pelarangan tersebut. Disebutkan, tidak pernah melarang perayaan Natal di Dharmasraya. "Keliru kalau Lembaga Pusaka mengatakan bahwa Pemda melarang perayaan Natal," sebut surat itu. (*/SS)