KPU Sumbar Integrasikan Bappeda dan Partai Politik untuk Penyusunan Visi Misi Paslon

KPU Sumbar Integrasikan Bappeda dan Partai Politik untuk Penyusunan Visi Misi Paslon

Foto: InfoPublik Padang

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengambil langkah strategis dengan menjembatani dan mengintegrasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar dan partai politik dalam penyusunan visi dan misi pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, serta kepala daerah Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa visi dan misi yang diusung oleh para calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 1 UU Pilkada, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD kepada masyarakat di daerah masing-masing.

"KPU berperan sebagai jembatan dengan mensosialisasikan kepada partai politik agar memastikan Paslon yang mereka usung menyusun visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD daerah masing-masing," ujar Ory, dilansir dari Info Publik Padang, Selasa (13/8/2024).

Ory menekankan bahwa visi dan misi merupakan syarat penting dalam pencalonan kepala daerah dan menjadi bagian dari dokumen pencalonan yang harus ditandatangani oleh partai politik. Dokumen visi dan misi ini harus disampaikan secara lengkap dan sah kepada KPU pada saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan dokumen syarat pencalonan lainnya.

"Dalam proses pencalonan, terdapat dua jenis dokumen yang harus diserahkan: dokumen pencalonan dan dokumen syarat pencalonan. Visi dan misi ini termasuk dalam dokumen pencalonan," jelas Ory.

Jika dokumen visi dan misi tidak lengkap atau tidak sah pada saat pendaftaran, KPU akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi selama masa pendaftaran Paslon masih berlangsung.

"Kami akan mengembalikan dokumen yang tidak lengkap untuk dilengkapi, asalkan masih dalam masa pendaftaran," tegasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2024
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Debat Pilkada Padang Bahas Kesiapan Hadapi Bencana, Bagaimana Fakta Mitigasi yang Ada
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang