Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengambil langkah strategis dengan menjembatani dan mengintegrasikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar dan partai politik dalam penyusunan visi dan misi pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, serta kepala daerah Kabupaten dan Kota di Sumbar.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa visi dan misi yang diusung oleh para calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 1 UU Pilkada, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD kepada masyarakat di daerah masing-masing.
"KPU berperan sebagai jembatan dengan mensosialisasikan kepada partai politik agar memastikan Paslon yang mereka usung menyusun visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD daerah masing-masing," ujar Ory, dilansir dari Info Publik Padang, Selasa (13/8/2024).
Ory menekankan bahwa visi dan misi merupakan syarat penting dalam pencalonan kepala daerah dan menjadi bagian dari dokumen pencalonan yang harus ditandatangani oleh partai politik. Dokumen visi dan misi ini harus disampaikan secara lengkap dan sah kepada KPU pada saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, bersamaan dengan dokumen syarat pencalonan lainnya.
"Dalam proses pencalonan, terdapat dua jenis dokumen yang harus diserahkan: dokumen pencalonan dan dokumen syarat pencalonan. Visi dan misi ini termasuk dalam dokumen pencalonan," jelas Ory.
Jika dokumen visi dan misi tidak lengkap atau tidak sah pada saat pendaftaran, KPU akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi selama masa pendaftaran Paslon masih berlangsung.
"Kami akan mengembalikan dokumen yang tidak lengkap untuk dilengkapi, asalkan masih dalam masa pendaftaran," tegasnya. (*/Yh)