Kritik atas Elite PP Ormas Muhammadiyah Menerima Izin Tambang: Tinjauan Agama, Etis, Ekologis, dan Sosial

Oleh: Rahmad Tri Hadi, S.Ag., M.Ag
Intelektual Independen, dan Kader Muhammadiyah Sumatera Barat

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam perkembangan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Indonesia. Didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912, Muhammadiyah dikenal dengan gerakannya yang modernis dan berfokus pada pembaruan ajaran Islam sesuai dengan tuntutan zaman.

Namun, pada tahun 2024, keputusan PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang menimbulkan reaksi, kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Hal ini tentu menjadi tanda tanya akan komitmen Muhammadiyah dalam memperioritaskan kelestarian alam ketimbang mendahuluan persoalan akumulasi kapital.

Sempat gamang, Muhammadiyah dalam keputusan PP Muhammadiyah akhirnya mengikuti langkah PBNU terima izin usaha pertambangan untuk menerima izin tambang dengan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor (nasional.tempo.co, 25/07/2024).

Salah satu alasan utamanya adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, alasan PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk ormas keagamaan adalah untuk memberikan kebaikan pada dunia pertambangan. "Muhammadiyah hadir untuk memberikan kemaslahatan, tidak kemudharatan. Kalau kemasalahatannya lebih banyak, kita akan lanjutkan eksplorasi, tapi kalau maslahatnya sedikit dan lebih banyak mudharat tentu tidak," ujar Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Azrul mengatakan, seandainya Muhammadiyah akan mengambil lahan pertambangan, akan ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan.

Selain itu, keputusan ini juga diambil dengan pertimbangan bahwa pengelolaan tambang dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip Islami dan keberlanjutan lingkungan. Muhammadiyah berkomitmen untuk mengelola tambang tersebut secara bertanggung jawab, dengan mengedepankan aspek kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, niat baik ini tidak serta merta dapat meredam kritik yang datang dari berbagai kalangan.

Misalnya secara hukum legal, masyarakat terdampak harus dipikirkan nasibnya. "Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," tuturnya.

Alasan-alasan ini, kata Azrul, adalah buah pikiran dari kajian yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama dua bulan terakhir. Sebelum memutuskan menerima kebijakan izin tambang, PP Muhammadiyah telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji aspek terkait ekonomi, bisnis, lingkungan, sosial dan lainnya terhadap tambang.

Selama lebih dari satu abad, Muhammadiyah telah memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa, terutama melalui jaringan sekolah, rumah sakit, dan lembaga sosialnya. Namun, keputusan organisasi ini untuk terlibat dalam bisnis pertambangan dengan menerima izin tambang menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian keputusan yang diambil ini dengan nilai-nilai dasar Muhammadiyah dan mencederai hati nurani masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah itu sendiri.

Selaku kader Perserikatan Muhammadiyah, saya pribadi sangat menyayangkan keputusan PP Muhammadiyah ini. Muhammadiyah selaku salah satu ormas keagamaan besar di Indonesia yang diharapkan menjadi garda terdepan yang berfokus pada persoalan-persoalan keummatan dan kebangsaan, termasuk persoalan lingkungan, justru tergoda dengan akumulasi kapital yang merusak lingkungan. Setidaknya, dalam tulisan kali ini, ada beberapa tinjauan yang perlu diperhatikan.

Pertama, tinjauan agama. Islam mengajarkan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola sumber daya alam yang mencakup keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab. Al-Qur`an menyebutkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang harus menjaga dan memelihara alam ciptaan Allah (Q.S. Al-Baqarah: 30). Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW. juga menekankan pentingnya tidak merusak lingkungan, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis: "Janganlah kalian merusak bumi setelah Allah menciptakannya dengan baik" (HR. Ahmad).

Maka tak mengherankan, penerimaan izin tambang oleh elite PP Muhammadiyah dapat dilihat sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut, bahkan bertentangan dengan Khittah Muhammadiyah itu sendiri.

Muhammadiyah, yang dikenal dengan semangat tajdid (pembaruan) dan purifikasi (pemurnian) Islam, seharusnya mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan dalam setiap keputusan yang diambil. Penerimaan izin tambang, terutama jika berpotensi merusak lingkungan, dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai khalifah di bumi.

Kedua, tinjauan etis. Penerimaan izin tambang oleh elite PP Muhammadiyah juga menimbulkan pertanyaan etis mengenai konflik kepentingan. Sebagai pemimpin organisasi keagamaan, mereka seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan reputasi organisasi. Namun, keputusan untuk menerima izin tambang ini dapat dilihat sebagai tindakan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum.

Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah dan memunculkan persepsi negatif bahwa organisasi keagamaan terkesan dapat dimanipulasi untuk kepentingan ekonomi. Selain itu, dari perspektif etis, para elite PP Muhammadiyah memiliki tanggung jawab sosial dan moral untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang mereka ambil semestinya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Tindakan menerima izin tambang tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Sebagai organisasi yang berfokus pada pembangunan moral dan etika, Muhammadiyah seharusnya menjadi contoh dalam mengutamakan kepentingan bersama dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Ketiga, tinjauan ekologis. Secara pengetahun umum, pertambangan memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan ketimbang aspek keuntungannya. Kegiatan pertambangan seringkali menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, udara, dan degradasi hutan. Pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan manusia yang tinggal di sekitar area tambang.

Berdasarkan penelitian, aktivitas pertambangan juga dapat menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir akibat hilangnya vegetasi penyangga di daerah hulu. Sebagai organisasi yang memiliki basis masa yang besar dan pengaruh signifikan, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab ekologis untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.

Keputusan menerima izin tambang tanpa mempertimbangkan dampak ekologisnya dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor dalam kampanye pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, serta menolak segala bentuk kegiatan yang merusak alam.

Keempat, tinjauan sosial. Di samping dampaknya terhadap ekologi, pertambangan juga seringkali menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Kehadiran tambang dapat menyebabkan konflik sosial di masyarakat, terutama jika proses perizinan dan operasionalnya tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat lokal. Selain itu, pertambangan juga dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, di mana hanya segelintir pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan kesehatan yang memburuk.

Muhammadiyah yang dikenal dengan program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial. Namun, keputusan elite PP Muhammadiyah untuk menerima izin tambang dapat dilihat sebagai tindakan yang kontradiktif dengan misi tersebut.

Muhammadiyah seharusnya fokus pada program-program yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat tanpa merusak lingkungan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Dengan demikian, sebagai organisasi keagamaan yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, Muhammadiyah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas, keadilan, dan kelestarian lingkungan.

Keputusan untuk menerima izin tambang seharusnya dipertimbangkan dengan matang, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, Muhammadiyah dapat tetap menjadi pelopor dalam pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Islam yang luhur.

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian,
Muhammadiyah: Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Jadi Angin Segar Bagi UMKM
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Angkatan Muda Muhammadiyah Sumbar Deklarasi Pilkada Merdeka dan Berkemajuan
Angkatan Muda Muhammadiyah Sumbar Deklarasi Pilkada Merdeka dan Berkemajuan
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Ada Beasisswa PaskaMU di UM Sumatera Barat, Diskon UKT 70 Persen
Bos SR12 Toni Firmansyah Dianugerahi Tokoh Inspiratif 2024 
Bos SR12 Toni Firmansyah Dianugerahi Tokoh Inspiratif 2024