OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra dalam keterangannya mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri itu merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Menurutnya, pada 30 Oktober 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

“Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan,” katanya dalam siaran resmi, Selasa (23/7/2024).

Upaya itu termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” lanjutnya.

Selanjutnya,  berdasarkan  Salinan  Keputusan  Anggota  Dewan Komisioner  Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Anggaran DPRD Sumbar 2026 disorot
Anggaran Janggal Miliaran Rupiah DPRD Sumbar
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran ratusan juta untuk pengadaan barang rumah tangga dan elektronik di rumah dinas gubernur
Pengadaan Barang Mentereng di Rumah Dinas Gubernur Mahyeldi, dari Macbook Pro – Mesin Kopi
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Miliaran Rupiah Pengadaan Barang Mewah di Rumah Dinas Vasko Ruseimy
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Sumbar Gelontorkan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur
Kronologi Dua Orang Tertembak Peluru Nyasar di UNP
Kronologi Dua Orang Tertembak Peluru Nyasar di UNP