Hari Jadi Kota Padang ke 355, Pemko Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

Ilustrasi pajak. [Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com]

Langgam.id - Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda Pasang, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya," jelasnya, dikutip Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," tukasnya.(/Fs)

Baca Juga

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) Padang Panjang menggelar Operasi Pasar Murah mengendalikan inflasi
Jelang Nataru, Pemko Padang Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Terkendali
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang Hibahkan Sumur Bor Permudah Aktivitas di Rutan Anak Air
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Mulai 2025, Pemko Padang Bakal Terapkan Sistem Swakelola Sampah Berbasis Kelurahan