Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 khususnya mengenai penyesuaian tarif retribusi sampah. Langkah ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi menjelaskan tarif retribusi sampah ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Nantinya akan ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA akan dikelola menjadi energi, sampah bernilai ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah," ujar Didi, dikutip dari Kominfo, Rabu (3/7/2024).
Didi berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini akan menjadikan manajemen pengelolaan sampah yang baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
"Sekarang kita siapkan datanya terlebih dulu, selain itu juga akan melakukan sosialisasi sehingga tersampaikan dengan baik kepada masyarakat nantinya," terang Didi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fadelan Fitra Masta mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, sehingga memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan di Kota Padang.
"Kita akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran," ujarnya.(*/Fs)