DPRD Setujui 2 Ranperda jadi Perda, Pj Wako: Semoga Bermanfaat Bagi Kemajuan Payakumbuh

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Pj Wako Payakumbuh, Suprayitno menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 di ruang sidang DPRD, Senin (1/7/2024).

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, dua buah ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi perda,” ujar Suprayitno.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

“Semoga dua perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua buah ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terang Hamdi, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” bebernya. (*)

Baca Juga

Payakumbuh bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan sosial pendidikan kepada 100 mahasiswa kurang mampu.
Baznas Payakumbuh Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi 100 Mahasiswa Kurang Mampu
Wawako Payakumbuh Elzadaswarman membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Aula Bappeda Kota
RKPD 2027, Payakumbuh Fokuskan Dorong Transformasi Sosial Ekonomi yang Inklusif
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan masjid sebagai pusat pembinaan keagamaan, magrib
Wawako Payakumbuh Ajak Hidupkan Kembali Magrib Mengaji Bagi Generasi Muda
Pemko Payakumbuh Bersama Ninik Mamak Tandatangani Perjanjian Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat
Pemko Payakumbuh Bersama Ninik Mamak Tandatangani Perjanjian Pembangunan Kembali Pasar Blok Barat
Sebanyak 238 anak usia dini dari berbagai daerah di Indonesia ambil bagian dalam ajang Lintasan Biru Pushbike Competition di GOR Kubu Gadang
238 Anak Usia Dini Ikuti Pushbike Competition Berskala Nasional di Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Wawako Elzadaswarman dan Sekda Rida Ananda meninjau lokasi pasar penampungan Kota
Pastikan Proses Adaptasi Pedagang Berjalan Baik, Wako Payakumbuh Tinjau Pasar Penampungan