DPRD Setujui 2 Ranperda jadi Perda, Pj Wako: Semoga Bermanfaat Bagi Kemajuan Payakumbuh

Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Pj Wako Payakumbuh, Suprayitno menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua buah ranperda Kota Payakumbuh menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044 di ruang sidang DPRD, Senin (1/7/2024).

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, dua buah ranperda Kota Payakumbuh telah ditetapkan menjadi perda," ujar Suprayitno.

Ia mengharapkan, dengan ditetapkannya perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara pemerintah daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini.

"Semoga dua perda yang telah ditetapkan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh kedepannya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, dalam proses pembahasan, ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Maka ketujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui dua buah ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terang Hamdi, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatra Barat.

"Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh," bebernya. (*)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko Payakumbuh menggelar pasar murah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok murah bagi masyarakat
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah
Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemko Payakumbuh dan DPRD Sepakati Ranperda APBD 2025 Jadi Perda
Dua sekolah di Kota Payakumbuh masuk dalam daftar penilaian UKS/M terbaik di Provinsi Sumatra Barat tahun 2024 pada Senin (18/11/2024).
Dua Sekolah di Payakumbuh Masuk Daftar Penilaian UKS/M Terbaik di Sumbar
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menindaklanjuti isu terkait beredarnya daging sapi positif rabies yang beredar di Pasar Ibuh.
Beredar Isu Daging Sapi Positif Rabies, Pj Wako Payakumbuh Kunjungi Pasar Ibuh
Pemko Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo
Pemko Payakumbuh Berkomitmen Dukung Program Swasembada Pangan