737 Warga Kota Padang Manfaatkan Layanan Puspaga

737 Warga Kota Padang Manfaatkan Layanan Puspaga

Foto: Diskominfo Padang

Langgam.id – Masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan Pusat Pengembangan Keluarga (Puspaga) untuk konseling terkait berbagai masalah keluarga, seperti kenakalan remaja, kesulitan belajar, dan permasalahan keluarga lainnya. Puspaga Kota Padang berfungsi sebagai ruang khusus untuk menyelesaikan permasalahan keluarga, sekaligus memastikan anak-anak menerima pola pengasuhan positif dari orang tua.

“Terkadang orang tua merasa telah memberikan pengasuhan terbaik, tetapi kenyataannya anak menginginkan kasih sayang yang lebih. Banyak orang tua mampu membiayai anak dari segi finansial, namun bukan materi yang diinginkan anak, melainkan kasih sayang seperti waktu luang bersama orang tua,” kata Tenaga Psikolog Puspaga Kota Padang, Ikhsanul Hakiki, dilansir dari Diskominfo Padang, Senin (1/7/2024).

Fungsi Puspaga adalah memastikan anak-anak menerima pola asuh yang positif dari orang tua. Peran Puspaga bersifat preventif, mencegah masalah sebelum terjadi. Ini termasuk pencegahan bullying dan edukasi tentang pengasuhan yang tepat.

“Minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan konseling di Puspaga karena dianggap tabu, padahal layanan ini gratis dan terbuka untuk umum. Puspaga juga menyediakan layanan aktif seperti sosialisasi atau psi-edukasi dan layanan pasif berupa konsultasi, konseling, atau informasi,” tambahnya.

Berdasarkan data Januari hingga Juni 2024, sebanyak 737 warga Kota Padang telah memanfaatkan layanan di Puspaga. Layanan tersebut terdiri dari 631 orang yang memanfaatkan layanan aktif dan 106 orang yang memanfaatkan layanan pasif.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Puspaga agar mendapatkan informasi dan pembekalan tentang pengasuhan yang terbaik dalam keluarga, sehingga dapat memenuhi hak dasar anak. Layanan Puspaga ini gratis dan terbuka untuk umum. Informasi mengenai jadwal konsultasi dan pendaftaran dapat dilihat di Instagram. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika
Mahasiswa FATETA Unand Gelar Expo Kewirausahaan 2025 di GOR H. Agus Salim: Kreativitas Muda Unjuk Gigi!
Mahasiswa FATETA Unand Gelar Expo Kewirausahaan 2025 di GOR H. Agus Salim: Kreativitas Muda Unjuk Gigi!
Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang menggelar Annual International Conference on Education and Islamic Studies (AICEIS) ke-4,
Pascasarjana UIN IB Padang Gelar AICEIS ke-4 dalam Rangka Dies Natalis ke-59
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pendistribusian satu juta panel interaktif (smart board) pada tahun 2026
Presiden Prabowo Targetkan 1 Juta Panel Interaktif Dipasang di Sekolah pada 2026
Pendiri Diniyah Puteri Padang Panjang, almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden
Gubernur Dukung Penuh Syukuran Penetapan Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiyah
Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Setujui 2 Ranperda
Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Setujui 2 Ranperda