Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat akan digelar serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan PSU di ruang rapat KPU Padang Panjang, Kamis (20/6/2024).
Gunawan menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU akan berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK pada 10 Juni lalu. "Dengan keluarnya putusan MK tersebut, seluruh hasil pemilu anggota DPD Sumbar lalu dibatalkan dan akan dilaksanakan PSU. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang untuk menghadapi PSU ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menambahkan bahwa karena tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi untuk menjaga tingkat partisipasi masyarakat. Adapun tahapan PSU yang akan dilaksanakan meliputi penetapan, pengumuman, dan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21-22 Juni, pembentukan dan pelantikan badan Ad Hoc pada 23 Juni-2 Juli, sosialisasi pelaksanaan PSU kepada stakeholder, masyarakat, dan unsur terkait pada 18 Juni-12 Juli, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada 23 Juni-12 Juli.
"Pada 13-14 Juli kita akan memasuki tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Sedangkan untuk perhitungan tingkat kota akan dilaksanakan pada 17 Juli, hanya satu hari karena hanya mencakup dua kecamatan," jelas Gunawan, dicuplik dari Kominfo Padang Panjang, Jumat (21/6/2024).
Ia berharap semua tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan PSU di Padang Panjang sukses dan sesuai rencana. (*/Yh)