Kapolda Sumbar Bayar Ganti Rugi Korban Penyiksaan Oknum Polisi di Bukittinggi

Kapolda Sumbar Bayar Ganti Rugi Korban Penyiksaan Oknum Polisi di Bukittinggi

Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan ganti rugi kepada Alamsyahfudin orang tua dari Erik Alamsyah di Pengadilan Negeri Bukittinggi. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membayarkan ganti rugi terhadap tahanan korban penyiksaan di Polres Bukittinggi yang bernama Erik Alamsyah (19). Erik meninggal usai mendapatkan aksi kekerasan dari 6 oknum polisi pada Maret 2012.

Kepala Pembaharuan Hukum dan Komunitas (PHK) Lembaga Buntuan Hukum (LBH) Padang, Aldi Harbi, mengatakan perjuangan Alamsyahfudin orang tua dari Erik Alamsyah akhirnya membuahkan hasil.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, sehingga Polres Bukittinggi harus membayarkan ganti rugi kepada Alamsyahfudin sebesar Rp.100.700.000.

"Pembayaran diserahkan langsung kepada orang tua korban Alamsyahfudin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi di Polres Bukittinggi pada Kamis (12/12/2019)," katanya.

Aldi mengatakan, kasus yang menghilangkan nyawa Erik telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor 75/Pid.B/2012/PN.BT. Kemudian Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 6 (enam) orang oknum kepolisian.

Dalam gugatan perdata tersebut, LBH Padang menuntut ganti rugi materil dan immateril akibat kematian Erik Alamsyah. Serta meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di 7 harian umum cetak dan 5 media televisi lokal dan nasional.

Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 7 November 2013, mengabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin dengan menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi dengan membayar kerugian materil dan immateril sebesar 100.700.000, tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari kepolisian.

"Kami menghargai kepolisian dan ucapkan terimakasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban," katanya.

Aldi berharap setelah kejadian ini ada perbaikan proses penyelidikan dan penyidikan dilingkungan kepolisian, khususnya Sumbar agar tidak mengunakan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, mengatakan pembayaran hak untuk keluarga Erik adalah tanggung jawab kepolisian.

"Ini tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera," katanya.

Fakhrizal juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

"Seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi lagi," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor