Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar

MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Cerint Iralloza Tasya berhasil suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPD RI Sumbar.

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Kemudian, dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) lalu, juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Cerint Iralloza Tasya turut memberikan tanggapannya soal putusan MK tersebut.

Menurut Cerint, dengan telah dibacakannya putusan MK tersebut, secara pribadi dirinya sebagai warga negara akan mengikuti apapun perintah yang telah disampaikan dalam putusan MK.

"Artinya memang keputusan MK yang telah disampaikan bersifat final dan terikat. Bagaimana proses yang harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang telah berlaku, Insya Allah akan cerint laksanakan semaksimal mungkin," ujar Cerint.

Meski begitu, Cerint merasa dirugikan dengan adanya putusan MK tersebut. Karena bagaimanapun, hasil yang telah ditetapkan hingga tingkat nasional tersebut disampaikan bahwa dirinya sebagai salah satu dari empat yang terpilih untuk mewakili Sumbar di DPD 2024-2029 dengan tidak ada dibuktikan kecurangan sedikit pun dari pihaknya.

"Tentunya dengan adanya PSU ini merugikan, baik dari segi tenaga, waktu, dan banyak sekali pengorbanan yang harus Cerint lakukan untuk memfokuskan diri kepada pesta demokrasi 14 februari 2024," tuturnya.

Meski nanti akan ada PSU, Cerint optimis akan mampu kembali mengambil kepercayaan masyarakat untuk tetap bersama dirinya untuk pemilihan ulang nanti.

Dalam menghadapi PSU nanti, terang Cerint, karena dalam amar putusan MK dikatakan bahwa tidak dilakukan lagi kampanye selama PSU, tentu yang bisa dilakukannya adalah komunikasi aktif dengan seluruh keluarga dan seluruh pemilih yang telah memberikan amanahnya kepadanya pada 14 Februari 2024. (*/yki)

Baca Juga

Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Mulai Padam
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Berkobar Usai Subuh
Kebakaran Pasar Payakumbuh, Api Berkobar Usai Subuh
Pasar Payakumbuh Kebakaran, Api Masih Berkobar
Pasar Payakumbuh Kebakaran, Api Masih Berkobar
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSM Makassar Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Klasemen Sementara Super League, Semen Padang FC Posisi 11 
Semen Padang FC meriah hasil seri PSM Makassar 1-1. Foto @Semenpadang
Semen Padang FC Berakhir Imbang dengan PSM Makassar 1-1
Semen Padang FC berhasil unggul 1-0 atas PSM Makassar di babak pertama
Babak Pertama, Semen Padang FC Vs PSM Makassar 1-0