Langgam.id - Tim gabungan melakukan melakukan penegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa pemasangan plang peringatan.
Pemasangan plang peringatan pada Jumat (31/5/2024) itu dilakukan guna mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Lembah Anai.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, Kementerian ATR/BPN, BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumbar.
Pemasangan plang dilakukan di dekat Masjid Hidayatullah, persis di depan bangunan rangka baja yang terbengkalai (Rest Area dan Hotel PT HSH), tidak jauh dari kawasan pemandian Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.
Kegiatan ini disaksikan langsung Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, Kadis BMCKTR Sumbar Era Sukma, Kadis Kominfo Sumbar Siti Aisyah, perwakilan dari BWS Padang, Forkopimda dan pemilik bangunan.
"Alhamdulillah, hari ini secara bersama-sama Pemprov Sumatra Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA LHK, dan Forkopimda Sumatra Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya," beber Ariodilah dilansir dari situs Pemprov Sumbar, Sabtu (1/6/2024).
Ia mengharapkan ke depannya, pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal.
"Dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas," beber Ariodilah.
Diketahui bahwa upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan.
Pada Mei 2024, rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar di antaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH.
Akan tetapi, banjir bandang/galodo telah datang lebih dahulu menerjang kawasan tersebut. Pascabanjir bandang, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan melanggar yang masih berdiri di kawasan Lembah Anai, untuk menghindari semakin besarnya kerugian nyawa dan harta benda.
"Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi ini dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berizin lainnya agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa," tegasnya.
Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara keberlanjutan di kawasan Lembah Anai.
"Kami minta seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya," harap Ariodila.
Sementara itu, Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah juga mengingatkan masyarakat yang ingin beraktifitas di kawasan Lembah Anai untuk mematuhi aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan. (*/yki)