Sangat Berbahaya, Sebuah Bangunan di Padang Berdiri di Bawah Trafo Listrik Bertegangan Tinggi

Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik

Banggunan semi permanen yang dibangun di bawah trafo listrik bertegangan tinggi. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang mendapatkan laporan terkait adanya seorang warga telah mendirikan satu unit banggunan semi permanen di bawah trafo listrik bertegangan tinggi di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur.

Bangunan tersebut digunakan oleh pemiliknya sebagai tempat berjualan. Akan tetapi bangunan yang didirikan tersebut berada di atas fasilitas umum. Hal ini tentunya telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa trafo listrik bertegangan tinggi biasanya memiliki tegangan yang sangat tinggi pula.

Jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, terang Chandra, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran.

"Jika tidak cepat dicegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya," ungkap Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan, terangnya, sudah mendatangi lokasi. Selain memastikan laporan masyarakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.

"Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik, PPNS sudah berikan penjelasan. Alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat paham. Pemilik diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3x24 jam," sebut Chandra.

Chandra mengharapkan masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan."Jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar Chandra. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Nanggalo
Puluhan lapak pedagang di Pasar Raya Padang ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan TNI, Polri,
Langgar Aturan, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Raya Padang Ditertibkan Petugas
Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung makan di Jalan Bypass Km 7, Kecamatan Pauh, pada Selasa (21/5/2024). Penertiban itu dilakukan
Bangunan Menutupi Halte Trans Padang, Sebuah Warung Makan di Bypass Ditertibkan
Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal
Tak Tepati Janji, Bangunan Liar di Sawahan Dibongkar Satpol PP Padang
Satpol PP Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
Langgar Perda, Belasan PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Puluhan botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Satpol PP Padang bersama tim gabungan pada Jumat (10/5/2024)
Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Diamankan Satpol PP Padang