Ombudsman Sumbar Terima Laporan 3 Kasus "Bully" oleh Guru pada Siswa

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima tiga laporan kasus bully (perundungan) yang dilakukan guru kepada siswa di Padang.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, periode akhir November dan memasuki awal Desember, secara mengejutkan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menerima laporan dari masyarakat yang terkategori bully yang terjadi di Sekolah.

"Bully bagi Ombudsman terkategori perbuatan tidak patut, atau tidak etis yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik," katanya dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, Selasa (10/12/2019).

Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Ombudsman, karena dilakukan di dunia pendidikan. "Pendidikan adalah misi negara yang menjadi objek pengawasan oleh Ombudsman," kata Adel.

Apalagi, menurutnya, bila itu dilakukan oleh seorang guru kepada siswa. "Guru termasuk pelaksana pelayanan publik di bidang pendidikan."

Orang tua datang langsung ke Ombudsman, menurut Adel, patut diapresiasi. "Bully pertama, dilaporkan oleh masyarakat terkait perkataan kasar pada seorang siswa oleh oknum guru di SDN 18 Koto Luar Kota Padang," katanya.

Siswa dari keluarga kurang mampu itu, menurutnya, dikasari oleh seorang guru dengan mengatakan “sampilik kariang” (sangat pelit), karena belum mampu membeli tongkat pramuka.

Kedua, perkataan tak patut juga dilaporkan oleh masyarakat terkait seorang guru di SDN 1 Alang Laweh Kota Padang.

Menurut pelapor, karena anaknya tidak bisa memahami pelajaran, sering dimarahi. Oknum guru itu berkata “Ndak ciek alah e pandai do” (tak ada satupun yang bisa).

"Orang tua melaporkan, sang anak menjadi takut datang ke sekolah dan meminta pindah dari sekolah tersebut."

Setelah mengajukan pindah, menurut Adel, juga tidak dilayani dalam pengurusan administrasinya oleh Sekolah dan Disdik.

Ketiga, di SMAN 10 Kota Padang dilaporkan, seorang oknum wakil kepala sekolah berkata kasar pada siswa yang orang tuanya dianggap vokal dalam mengkritisi kebijakan sekolah mengenai uang komite sekolah.

Menurut keterangan pelapor, anak-anak yang orang tuanya kritis di kumpulkan dan dikasari.

Adel menegaskan pihaknya bergerak cepat dalam hal ini. Minggu depan, kami jadwal pemanggilan pada semua pihak, kepala sekolah dan oknum guru dimaksud. Ia berharap agar sekolah lebih meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. (*/SS)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis