Langgam.id - Pemko Padang Panjang menetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir bandang lahar dingin per 12 Mei 2024.
Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan menyusul terjadinya bencana akibat meluapnya air sungai Lubuk Mata Kucing dan sejumlah lokasi lainnya pada Sabtu (11/5/2024) lalu.
Hal tersebut langsung diinstruksikan Penjabat Wali Kota, Sonny Budaya Putra kepada BPBD Kesbangpol. Mengingat rusak, hanyutnya beberapa rumah warga dan korban jiwa, serta putusnya akses jalan di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Status tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 101 Tahun 2024, tertanggal 12 Mei 2024.
Berdasarkan hasil kajian situasi lapangan dari BPBD Kesbangpol, status tanggap darurat bencana alam ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung dari 12 Mei hingga 26 Mei 2024.
“Kita kemarin langsung diinstruksikan Pj Wako Sonny untuk menetapkan status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan, mengingat banyaknya dampak dari banjir bandang lahar dingin tersebut,” ungkap Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
I Putu Venda menambahkan, bahwa pihaknya akan membuat posko-posko terkait status tanggap darurat ini. Posko itu rencananya akan didirikan di Kelurahan Sigando dan Kelurahan Silaing Bawah.
Di Padang Panjang ada empat kelurahan yang terdampak banjir bandang. Yaitu, Kelurahan Pasar Usang dan Kelurahan Silaing Bawah akibat meluapnya air Batang Aia Sangkua.
Kemudian, Kelurahan Sigando meluapnya air sungai di Solok Batuang. Serta, Kelurahan Ekor Lubuk, dimana terendamnya rumah warga akibat luapan air sungai di Gajah Tanang BBI. (*/yki)