Langgam.id - Puluhan botol minuman beralkohol berhasil diamankan oleh Satpol PP Padang bersama tim gabungan pada Jumat (10/5/2024) hingga Sabtu dini hari (11/5/2024).
Minuman beralkohol itu didapat usai petugas melakukan penyisiran sejumlah kecamatan di Kota Padang. Yaitu, Padang Barat, Padang Timur, Kuranji serta di oto Tangah.
Di dalam operasi tersebut, didapati pedagang yang menjual minuman beralkohol namun tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh institusi terkait.
Akibatnya, puluhan botol minuman beralkohol terpaksa disita oleh petugas dari lokasi yang diperiksa.
"Kurang lebih 60 botol minuman beralkohol kita amankan," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/2024).
Rio mengungkapkan, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban peredaran minol di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak perlu intens melakukan pengawasan sehingga minol tidak beredar bebas di tengah-tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjual minuman beralkohol mesti di bawah pengawasan seperti Dinas Perdagangan .
"Setiap peredaran minuman beralkohol itu harus diawasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan," bebernya. (*/yki)