347.532 Dukungan KTP Syarat Mutlak untuk Calon Gubernur Sumbar Perseorangan

KTP

Ilustrasi KTP elektronik (ist)

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar di Pangeran Beach Hotel, Kamis (2/5/2023). Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, OrySativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten / kota.

Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8 -12 Mei 2024.

“Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 – 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 – 12 Mei,” ungkap Ory.

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Diterangkan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ujarnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak dua bulan lalu. Informasi secara lengkap juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi KPU Sumbar. (*/Yh)

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
satgas covid-19 sumbar, prokes sumbar
Kualitas Udara di Dharmasraya hingga Limapuluh Kota Kategori Kurang Sehat, Warga Diminta Pakai Masker 
Heboh WN Brasil Diisukan Pendukung Israel Miliki Resort di Mentawai
Heboh WN Brasil Diisukan Pendukung Israel Miliki Resort di Mentawai
Langgam.id-aniaya balita
Polisi Soal Balita Dianiaya Ayah Tiri di Limapuluh Kota: Dibanting-Diinjak, Disundut Rokok