Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengatakan, bahwa syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2024 minimal mengantongi 32.980 dukungan.
Hal tersebut terang Herman, telah ditetapkan dalam keputusan KPU Agam Nomor 462 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024.
“Syarat mininal dukungan itu tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam,” ungkap Herman dilansir dari amcnews.co.id, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, bahwa penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“Ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” sebut Herman. (*/yki)