Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam mengalokasikan dana sebesar Rp2,2 miliar dari APBD 2024 untuk merehab 106 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan bantuan bahan bangunan senilai Rp18 juta kepada setiap rumah yang direhab.
Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Agam, Rudi Hendri, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran (pokir) beberapa anggota DPRD Agam, dengan data calon penerima manfaat yang telah diusulkan.
“Saat ini, kami tengah melakukan sosialisasi kepada calon penerima manfaat,” ujarnya.
Penerima manfaat program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, tidak sesuai dengan kapasitas penghuni, dan memenuhi kriteria lainnya.
Proses rehabilitasi rumah akan dilaksanakan di 12 kecamatan di Kabupaten Agam, yaitu Kecamatan Tanjung Raya, Matur, Tanjung Mutiara, Kamang Magek, Palembayan dan Baso.
Kemudian Kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Tilatang Kamang, Canduang, Ampek Angkek dan Lubuk Basung.
“Kami upayakan agar pengerjaan rehabilitasi rumah dapat dimulai pada bulan Juni mendatang,” kata Rudi Hendri.
Selain program rehab RTLH dari APBD, Pemkab Agam juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk merehab 712 unit RTLH lainnya.
Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak dan nyaman. (*/Yh)